Kedudukan Manajemen dalam Hukum Syari'ah
Kata Kunci:
manajemen Islam, hukum Syari'ah, fungsi manajemenAbstrak
Penelitian ini membahas kedudukan manajemen dalam hukum syari’ah yang memadukan fungsi manajemen modern dengan nilai-nilai Islam yang berlandaskan Al-Qur’an dan Hadis. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka dengan menyeleksi artikel-artikel dan publikasi ilmiah yang diperoleh melalui penulusuran database di internet. Penelitian ini menunjukkan bahwa manajemen syari’ah menekankan keadilan, amanah, dan orientasi keberkahan sehingga aktivitas organisasi tidak hanya mengejar efektivitas dan efisiensi, tetapi juga pertanggungjawaban moral kepada Allah SWT. Dengan demikian, manajemen dalam Islam berperan sebagai sarana mencapai kesuksesan duniawi sekaligus tujuan ukhrawi sesuai tuntunan syari’ah. Selain itu, penerapan manajemen yang sesuai syariah mampu mendorong organisasi menjadi lebih transparan, etis, dan berkelanjutan, terutama pada lembaga keuangan dan entitas bisnis yang melayani pemangku kepentingan Muslim.
