Kedudukan Manajemen dalam Hukum Syari'ah

Penulis

  • Tisya Nursafa Riyandiani Universitas Mayasari Bakti
  • Sarah Putri Nugraha Universitas Mayasari Bakti
  • Ilman Ansori Universitas Mayasari Bakti

Kata Kunci:

manajemen Islam, hukum Syari'ah, fungsi manajemen

Abstrak

Penelitian ini membahas kedudukan manajemen dalam hukum syari’ah yang memadukan fungsi manajemen modern dengan nilai-nilai Islam yang berlandaskan Al-Qur’an dan Hadis. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka dengan menyeleksi artikel-artikel dan publikasi ilmiah yang diperoleh melalui penulusuran database di internet. Penelitian ini menunjukkan bahwa manajemen syari’ah menekankan keadilan, amanah, dan orientasi keberkahan sehingga aktivitas organisasi tidak hanya mengejar efektivitas dan efisiensi, tetapi juga pertanggungjawaban moral kepada Allah SWT. Dengan demikian, manajemen dalam Islam berperan sebagai sarana mencapai kesuksesan duniawi sekaligus tujuan ukhrawi sesuai tuntunan syari’ah. Selain itu, penerapan manajemen yang sesuai syariah mampu mendorong organisasi menjadi lebih transparan, etis, dan berkelanjutan, terutama pada lembaga keuangan dan entitas bisnis yang melayani pemangku kepentingan Muslim.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-30

Cara Mengutip

Nursafa Riyandiani, T., Putri Nugraha, S., & Ansori, I. (2025). Kedudukan Manajemen dalam Hukum Syari’ah. Indonesia Journal of Economic, Management and Entrepreneur , 1(01). Diambil dari https://ijment.mayasaribakti.ac.id/index.php/ijment/article/view/2