PELAKSANAAN HUKUM PERDATA TERHADAP SENGKETA LAPORAN KEUANGAN SYARI’AH ANTARA NASABAH DAN BANK
IMPLEMENTATION OF CIVIL LAW REGARDING DISPUTES REGARDING SHARIA FINANCIAL REPORTS BETWEEN CUSTOMERS AND BANKS
Kata Kunci:
Hukum Perdata, Sengketa, Keuangan, Syari'ah, Bank Umum Syari'ahAbstrak
Penyelesaian sengketa keuangan syariah antara bank dan nasabah tidak terlepas dari prinsip-prinsip hukum perdata yang mengatur hubungan perikatan antara para pihak. Hubungan hukum yang lahir dari akad pembiayaan dalam perbankan syariah pada dasarnya merupakan perjanjian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), namun pelaksanaannya disesuaikan dengan prinsip syariah Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme penyelesaian sengketa keuangan syariah antara bank dan nasabah dari perspektif hukum perdata, serta menganalisis peran pengadilan agama dan lembaga arbitrase syariah dalam menyelesaikan sengketa tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui penelaahan terhadap KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008. Penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui musyawarah, mediasi, arbitrase syariah (BASYARNAS), dan litigasi di pengadilan agama. Tinjauan hukum perdata menegaskan pentingnya asas kebebasan berkontrak, konsensualisme, dan itikad baik sebagai dasar penyelesaian, yang kemudian dipadukan dengan prinsip syariah untuk memberikan keadilan bagi kedua belah pihak.
